zakat profesi menurut UU No.38/1999

17 04 2010
zakat profesi menurut UU No.38/1999
(Zefri Ansari)

Profesi menurut Yusuf al-Qardhawi: penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama (Fiqh Zakat, hal 487). Dikatakan sebagai al-maal al-mustafad

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Telah disepakati dalam Muktamar International I tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M). Telah ditetapkan sebagai salah satu sumber zakat

dalam Bab IV Pasal 11 ayat 2 poin (f) UU No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat (pendapatan dan jasa) yang berbunyi :

(2) harta yang dikenai zakat adalah :

  1. emas, perak dan uang;
  2. perdagangan dan perusahaan
  3. hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
  4. hasil pertambangan
  5. hasil peternakan
  6. hasil pendapatan dan jasa
  7. rikaz.

Beberapa Alasan Kewajiban Zakat Profesi

1)      Ayat-ayat Qur.an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya (QS. 9: 103 & QS. 2: 267);

2) Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu alamwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-mustafad seperti teradapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa „Adillatuhu.

3)      Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiapa harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional..

4)      Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi.

Fatwa MUI Tentang Zakat Penghasilan

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik secara rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum

Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam setahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran

1)      zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.

2)      jika tidak mencapai nishab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat : Kadar Zakat

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.





ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK

17 04 2010

ENSIKLOPEDIA ILMU FALAK & RUMUS-RUMUS HISAB FALAK

(Drs. Chairul Zen S.,al-Falaky)

01. Ilmu Falak ; Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan segala benda yang terdapat di angkasa raya.

02. Falak; Orbit ; lintasan benda langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempeljari tentang prilaku benda-benda langit untuk keperluan perhitungan waktu, dan posisi kedudukan benda-benda langit di ekliptika.

03. Hisab; Ilmu ; Hisab artinya menghitung; Ilmu Hisab adalah ilmu yang mmpelajari tentang seluk-beluk perhitungan atau aritmatika. Termasuk di dalamnya Ilmu Faraidh yang memang tidak pernah terlepas dari pada hitung-menghitung. Dalam pengertian yang lebih khusus; Ilmu Hisab adalah membahas tentang perhitungan ijtima’ dan posisi hilal setiap awal bulan baru qomariah, termasuk juga waktu-waktu shalat dan perhitungan kemiringan sudut arah tepat qiblat.

04. al-Falaky; Ahli Falak, diantara ahli falak yang terkenal sejak ratusan tahun yang silam adalah khalifah al-Ma’mun, Ulugh Beikh, al-Batthany, Ibnu as-Syakir yang bahkan telah berhasil menyusun table-tabel penting untuk perhitungan secara tepat dan akurat.

05. Hisab ‘Urfiy; Sistim perhitungan tanggal berdasarkan kepada peredaran umur rata-rata bulan qomariah mengelilingi bumi. Karenanya dapat diterapkan umur bulan secara rata-rata. Hisab ‘Urfiy ini hanya dipergunakan untuk penanggalan mu’amalah secara internasional bukan untuk pelaksanaan ibadah secara syar’iy.

06. Hisab Haqiqiy; Sistim perhitungan penentuan awal dan akhir bulan qomariah berdasarkan kepada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya; oleh sebab itu lebih banyak diikuti. Menurut aliran ini, umur dalam satu bulan qomariah tidaklah beraturan antara 29 dan 30 hari, melainkan bisa saja berurutan antara 29 atau 30 hari dalam beberapa bulan qomariah.

Di Indonesia, sistim hisab haqiqiy ini dapat dikelompokkan menjadi tiga macam kategori; yakni : Hisab Hqiqiy Taqribiy, Hisab Haqiqiy Tahqiqiy, dan Hisab Haqiqiy Kontemporer.

07. Hisab Haqiqiy Taqribiy; Kelompok sistim hisab ini mempergunakan data bulan dan matahari berdasarkan pada data dan table hisab Ulugh Beikh dengan proses perhitungan yang sederhana. Hisab sistim ini hanya dengan cara : tambah, kurang, kali dan bagi; tanpa menggunakan teori sistim ilmu segitiga bola.

Adapun kelompok yang termasuk dalam kategori Hisab Haqiqiy Taqribiy ini adalah sebagai berikut :

a. Sullamun Nayyirain oleh Muhammad Manshur ibn Abd. Hamid ibn Muhammad ad-Damiri al- Batawiy, dengan lokasi markaz observasinya kota Jakarta (=lintang : -06o 10’ LS, bujur : 106o 49’ BT ). Dengan Jazairul Khalidat (=garis bujur bumi) sebagai bujur standard 00 adalah Ujung Timur Amerika Latin atau pada posisi bujur geografis : 350 11’ BB.

b. Tadzkiratul Ikhwan oleh KH. Dahlan al-Semarangy, dengan lokasi markaz observa sinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’ BT ).

c. Fathurraufil Manan oleh Abu Hamdan ibn. Abd. Jalil ibn. Abd. Hamid al-Kudusy; dengan lokasi markaz observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’ BT ).

d. al-Qawaidul Falakiyah oleh Abdul Fatah as-Sayyid at-Thuhy al-Falaky; dengan markaz observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’ BT ).

e. as-Syamsu Wal Qomar (Matahari & Bulan Dengan Hisab) oleh al-Ustadz Anwar Katsir al-Malangi, 1978 M.; dengan lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Jawa Timur; lintan : -070 25’ LS, bujur : 1120 30’ BT ).

f. Jadawilul Falakiyah oleh KH. Qusyairi al-Pasuruaniy, dengan lokasi markaz observasinya kota Pasuruan (=lintang : -070 40’ LS, bujur : 1120 55’ BT ).

g. Risalah Syamsul Hilal oleh KH. Noor Ahmad ibn Shadiq ibn. Saryani al-Jepara; dengan lokasi markaz observasinya kota Semarang (=lintang : -070 00’ LS, bujur : 1100 24’ BT ).

h. Risalatul Qomarain oleh KH. Mawawi Muhammad Yunus al-Kadiriy; dengan lokasi markaz observasinya kota Kediri (=lintang : -070 49’ LS, bujur : 1120 00’ BT).

i. Risalatul Falakiyah oleh KH. Ramli Hasan al-Gresikiy; dengan lokasi markaz observasinya kota Gresik (=lintang : -070 10” LS, bujur : 1120 40’ BT ).

j. Risalatul Hisabiyah oleh KH. Hasan Basri al-Gresikiy; dengan lokasi markaz observasinya kota Gresik (Jawa Timur; lintang : -070 10’ LS, bujur : 1120 40’ BT).

08. Hisab Haqiqiy Tahqiqiy; Kelompok sistim ini menggunakan table-tabel yang sudah dikoreksi dan menggunakan perhitungan yang relative lebih rumit dari pada kelompok aliran Hisab Haqiqiy Taqribiy serta telah memakai ilmu ukur segitiga bola.

Adapun kelompok yang memakai aliran hisab falakiyah ini adalah sebagai berikut :

a. al-Mathlaus Sa’id Fi Hisabil Kawakib “Ala Rusydil Jadid oleh Syeikh Husein Zaid al-Mishra; dengan lokasi markaz observasinya kota Mesir (lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’ BT ).

b. al-Manahijul Hamidiyah oleh Syeikh Abdul Hamid Mursy Ghaisul Falakiy as- Syafi’iy; dengan lokasi markaz observasinya kota Mesir (=lintang : 300 05’ LU, bujur : 310 00’ BT ).

c. Muntaha Nataijul Aqwal oleh KH. Muhammad Hasan As-‘Ariy al-Pasuruaniy; dengan lokasi markaz observasinya kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’ LU, bujur : 390 50’ BT ).

d. al-Khulashatul Wafiyyah oleh KH. Zubeir Umar al-Jailaniy as-Salatiga; dengan lokasi markaz observasinya kota Makkah al-Mukarramah (=lintang : 210 25’ LU, bujur : 390 50’ BT ).

e. Badi’atul Mitsal oleh KH. Muhammad Ma’shum ibn. ‘Ali al-Jombangi; dengan lokasi markaz observasinya kota Jombang (Jawa Timur, lintang : -070 48’ LS, bujur : 1120 12’ BT ).

f. Hisab Haqiqiy oleh KH. Muhammad Wardan Dipaningrat al-Yogyakarta; dengan lokasi markaz observasinya kota Yogyakarta (Jawa Tengah; lintang : -070 48’ LS, bujur : 1100 21’ BT ).

g. Nurul Anwar oleh KH. Noor Ahmad Shadiq ibn. Saryani al-Jepara; dengan lokasi markaz observasinya kota Jepara (Jawa Tengah; lintang : -060 36’ LS, bujur : 1100 40’ BT ).

h. Ittifaq Dzatil Bain oleh KH. Muhammad Zuber Abd. Karim al-Gresikiy; dengan lokasi markaz observasinya kota Surabaya (Jawa Timur; lintang : -070 15’ LS, bujur : 1120 45’ BT ).

09. Hisab Haqiqiy Kontemporer; Kelompok aliran sistim ini dalam teoritis dan aplikasinya telah menggunakan media komputerisasi dan peralatan canggih seperti : Kompas, Theodolit, GPS, dan sebagainya. Dalam perhitungan data-data hisab nya menggunakan rumus-rumus yang sangat rumit disamping menggunakan teori ilmu ukur segitga bola , semua data hisab diprogramkan melalui perangkat komputerisasi untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan dan akurasi hasil perhitungan sesuai dengan kenyataannya di markaz observasi.

Adapun kelompok aliran hisab ini adalah sebagai berikut :

a. New Combinations (New Comb) oleh KH. Bidron Hadi al-Yogyakarta (=modifikasi sistim new comb USA); dengan lokasi markaz observasinya kota Malang (lintang: -070 59’ LS, bujur : 1120 30’ BT) menurut Waktu Jawa (=J M T ).

b. Almanak Nautika oleh Jawatan TNI – AL dinas Hidro-Oseanografi, Jakarta. Diterbitkan setiap tahun oleh Her Majesty’s Nautical Almanac Office, Royal Greenwich Observatory, Cambridge, London. , dengan lokasi markaz observasinya kota Green Wich-London (=lintang : 600 00’ LU, bujur : 000 00’ BT ). Sistim Almanak Nautika ini pertama sekali dikembangkan di Indonesia oleh H. Saadoe’ddin Djambek (+Ketua Badan Hisab & Rukyah Depag RI yang pertama).

c. Astronomical Tables of Sun, Moon, and Planets oleh Prof.Dr. Jean Meeus, Belgia, 1982 M., dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.

d. Islamic Calender oleh Dr. H. Muhammad Ilyas, Malaysia, dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.

e. Ephemeris Hisab & Rukyat dihisab oleh Team Ahli Badan Hisab & Rukyat Depaertemen Agama RI Pusat, Jakarta, diterbitkan setiap tahun , pertama kali terbit pada tahun 1993 M. Adapun lokasi markaz observasinya adalah kota Greenwich-London.

f. Inproved Lunar Astromomical & Tables oleh EW. Brown, dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.

g. Hisab Awal Bulan oleh al-Ustdz H. Saado’eddin Djambek; dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.

10. Catatan Khusus : Istilah “Ilmu Hisab Haqiqiy dan Pengelompokannya “ menjadi tiga macam kategori tersebut muncul pertama sekali pada acara Seminar Sehari Hisab & Rukyat Departemen Agama RI pada tanggal 27 April 1992 M. di Tugu Bogor (Jawa Barat). Pengelompokan tersebut dikemukakan oleh KH. Noor Ahmad ibn. Shadiq ibn. Saryani (pengasuh Pondok Pesantren Jepara) dan Drs. H. Taufiq SH. Adapun maksudnya untuk menunjukkan bahwa sistim kitab-kitab yang telah ada dan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola. Pengelompokan sistim hisab tersebut didasarkan kepada data dan cara yang ditempuh oleh seluruh sistim tersebut. Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Taqribiy menggunakan data tabel dan proses sederhana tanpa ilmu ukur segitiga bola. Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Tahqiqiy menggunakan tabel dan proses perhitungannya lebih panjang, serta ilmu ukur segitiga bola. Kelompok aliran Hisab Haqiqiy Kontemporer menggunakan tabel dan proses lebih panjang serta ilmu ukur segitiga bola. Data pada hisab haqiqiy kontemporer tersebut dicari berdasarkan rumus-rumus tertentu yang cukup rumit, sehingga biasanya proses pencariannya menggunakan computer untuk memudahkan perhitungan dan memperoleh hasil data yang ter-akurat.

11. Sistim Penentuan Awal/Akhir Bulan Qomariah ; terdapat beberapa methode atau cara yang diperhitungkan , sebagai berikut :

a. Hisab ‘Urfiy dan Taqribiy; untuk memberikan perkiraan hari-hari terakhir bulan qo-mariah, seperti yang tercantum pada halaman pertama dalam kitab Badi’atul Mitsal,dan pada kitab al-Khulashatul Wafiyyah.

b. Hisab Haqiqiy Bittaqribiy(=hisab konvensional); adalah untuk memberikan pencarian jam-jam terakhir di bahagian akhir bulan qomariah. Contoh : seperti yang tercantum pada halaman kitab Sullamun Nayyirain, Fathurraufil Manan, al-Qawaidul Falakiyah, dan lain-lain.

c. Hisab Haqiqiy Bittahqiqiy; adalah untuk memberikan perkiraan menit-menit terakhir pada suatu jam di akhir bulan qomariah. Contoh ; seperti yang tercantum dalam kitab al-Khulashatul Wafiyyah (=uraiannya di bahagian tengah kitab tersebut), Jean Meeus, dan lain-lain.

d. Hisab Kontemporer ; hamper sama dengan hisab haqiqiy bittahqiqiy, akan tetapi data-data hisab yang dipakai selalu didasarkan kepada data-data yang terakhir. Contoh : seperti Almanak Ephemeris, Al-Manak Nautika, dan lain-lain.

Dari penelitian yang dilakukan dari berbagai sistim yang ada, ternyata bahwa hasil hisab kontemporer lah mempunyai akurasi yang cukup tinggi. Oleh karenanya, hisab kontemporer inilah yang dijadikan sebagai standard dalam kegiatan navigasi, antariksa, rukyatul hilal, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan segala fenomena alam semesta.

12. Garis Tanggal Hijriah ; adalah garis batas antara tempat-tempat yang ke-esokan hariya sudah masuk bulan baru qomariah dengan tempat-tempat yang belum masuk. Secara Tekhnis; garis tanggal Hijriah ini merupakan batas antara tempat-tempat yang di sana hilal mungkin terlihat (=karena berada di atas garis ufuk), dan tempat-tempat yang hilal tidak mungkin terlihat (=karena masih berada di bawah garis ufuk) sa’at matahari terbenam. Sebagaimana matahari terbit dan terbenam di atas permukaan bumi pada sa’at-sa’at tertentu, maka bulan pun terbit dan terbenam dengan cara yang sama pula. Dengan demikian, garis batas tanggal tersebut ditentukan oleh tempat-tempat yang di sana bulan dan matahari terbenam secara bersamaan. Garis yang menghubungkan tempat-tempat tersebut menurut para ‘Ulama Falak Indonesia (al-Ustadz Saadoe’ddin Djambek) dinamakan dengan istilah, “Garis Batas Tanggal”; sedangkan menurut Taqwim Ditbinbapera Departemen Agama RI dinamakan dengan istilah, “Garis Ketinggian Hilal Nol Derjat”. Garis Ijtima’ ini tidak membujur Utara-Selatan atau Timur-Barat, namun miring dan melengkung . Garis ini bergeser setiap bulan.

13. Ma’na Rukyah (=harfiyah); “Melihat”; yakni melihat dengan mata kepala. Dengan kata lain adalah sebagai pengamatan terhadap hilal. Rukyah untuk menentukan awal bulan qomariah dilakukan di tempat-tempat yang terbuka, utamanya di tepi pantai laut lepas. Di wilayah Indonesia terdapat 30 titik markaz observasi pengamatan rukyah hilal dari Sabang hingga Merauke. Diantaranya adalah terletak di tepi pantai; yakni sebagai berikut :

a. Pelabuhan Ratu, Sukabumi di Jawa Barat.
b. Parang Tritis di Jawa Barat.
c. Tanjung Kodok di Jawa Timur.
d. Pelabuhan Sabang di Aceh Darussalam.
e. Merauke di Irian Barat.

14. Rukyah Bil Fi’li; adalah merupakan usaha untuk melihat hilal dengan mata telanjang pada sa’at matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qomariah. Bila hilal dapat dilihat, maka malam itu dank e-esokan harinya ditetapkan sebagai tanggal satu bulan qomariah berikutnya, sedangkan bila hilal tidak berhasil dilihat, maka tanggal satu bulan qomariah tersebut ditetapkan pada malam hari berikutnya (=hari lusanya). Maka bilangan hari dari bulan yang sedang berjalan digenapkan (=di-istikmalkan) menjadi 30 hari. Sistim Rukyah Bil Fi’li inilah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. dan juga para shahabat beliau.

15. Ijtima’ (Konjungsi,Crescent); adalah suatu kondisi ketika bulan dalam peredaranya mengelilingi bumi… berada di antara bumi dan matahari; dan posisinya paling dekat ke matahari. Kondisi ini terjadi satu kali setiap bulan qomariah. Maka jelaslah bahwa “Ijtima’” berlaku untuk setiap tempat di permukaan bumi, permukaan bulan dan matahari. Waktu ijtima’ untuk suatu bulan qomariah sama di seluruh dunia. Bila pada sa’at ijtima’ tersebut matahari terbenam, maka di tempat tersebut juga bulan tepat sedang terbenam. Maksudnya , pada sa’at matahari terbenam, bulan (=hilal) berada pada ketinggian nol derjat; maka disebut tempat tersebut “tempat ketinggian hilal nol derjat”. Oleh karena bumi berputar pada sumbunya dari Barat ke Timur; maka tempat-tempat yang berada di sebelah Timur tempat ketinggian nol derjat akan melihat matahari terbenam lebih dahulu dari pada tempat-tempat ketinggian nol derjat. Jadi, pada sa’at ijtima’ terjadi, di tempat-tempat tersebut matahari sudah berada di bawah garis ufuk, demikian pula halnya bulan (=hilal) yang berada segaris pada sa’at ijtima’. Ini berarti bahwa pada sa’at matahari terbenam, di tempat-tempat sebelah Timur tempat ketinggian hilal nol derjat, hilal tidak mungkin dapat dilihat atau dirukyah karena sudah terbenam (=berada di bawah garis ufuk mar’i). Sebaliknya, di tempat-tempat sebelah Barat tempat ketinggian hilal nol derjat, matahari terbenam lebih lambat dari pada waktu ijtima’, sehingga ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam. Pada sa’at matahari terbenam, hilal belum terbenam karena dilihat dari tempat di permukaan bumi, bulan beredar lebih lambat dari pada matahari. Dengan demikian, ketika matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk mar’i sehingga ada peluang untuk dapat dirukyah. Semakin jauh tenggang waktu antara ijtima’ dengan waktu matahari terbenam, maka semakin tinggi hilal di atas ufuk mar’i sehingga semakin besar pula peluang terlihat pada sa’at pelaksanaan rukyah.

16. Kriteria Imkan Rukyah; Arti dasar : perhitungan kemungkinan hilal terlihat. Selain memperhitungkan wujudnya hilal di atas ufuk mar’i , ahli hisab juga memperhitungkan berbagai faktor lain yang menentukan terlihatnya hilal bukan hanya keberadaannya di atas ufuk mar’i , melainkan juga ketinggiannya di atas garis ufuk mar’i dan posisinys yang cukup jauh dari matahari. Jadi, dalam hisab kriteria imkan rukyah; kemungkinan praktek observasi rukyah (=actual sighting) diperhitungkan dan diantisipasi. Dalam hisab kriteria imkan rukyah, selain kondisi dan posisi hilal, diperhitungkan juga kuat cahayanya (brightnes) dan batas kemampuan mata manusia. Dalam menyusun hipotesanya dipertimbangkan pula data statistic keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis dan kesepakatan di atara para ahli falak dan astronomi. Hisab kriteria imkan rukyah adalah merupakan yang paling mendekati persyaratan yang dituntut oleh fiqh dalam penentuan waktu pelaksanaan ibadah syar’i.

17. Makna “Kemungkinan Terlihat” Pada Kriteria Imkan Rukyah; Yakni bila pada sa’at dan setelah matahari terbenam hilal masih berada di atas garis ufuk mar’i, maka ada kemungkinan hilal akan terlihat. Adapun syaratnya adalah langit harus terlihat cukup cerah tidak berawan, dan kondisi alam maupun kondisi si pengamat mendukung. Oleh sebab itu, hadirnya hilal di atas ufuk mar’i disebutkan sebagai “kemungkinan hilal dapat dilihat (=imkan rukyah). Semakin tinggi hilal berada di atas ufuk mar’i , maka semakin besar pula kemungkinan terlihat. Sebab, selain lebih mudah dilihat karena lebih jauh ketinggiannya dari pada matahari yang sudah terbenam, semakin panjang waktu untuk melakukan pengamatan sebelum hilal tersebut terbenam.

18. Makna “Hasil Hisab”; Data yang menunjukkan kapan bulan dan matahari berada dalam kedudukan ijtima’, berapa derjat ketinggian (altitude) dan azimuth (=sudut kemiringan arah) bulan ketika matahari terbenam, kapan bulan terbenam, dsb. Hasilnya bias berbeda sedikit ataupun banyak antara satu dengan lainnya tergantung pada cara perhitungan hisabnya.

19. Makna “Kesimpulan Hisab”; Pernyataan kapan sa’at suatu awal bulan qomariah terjadi.

20. Ufuk Mar’i (Ufuk Pandangan); Garis singgung pandangan mata dengan permukaan bumi, dan batasan ini lebih nyata mendekati keadaan sebenarnya pada sa’at rukyah. Hisab Haqiqiy hanya memperhitungkan wujud hilal di atas ufuk pandangan atau ufuk sesungguhnya. Adapun dasar anggapannya adalah asalkan hilal ada di atas garis ufuk, maka ke-esokan harinya dapat dipastikan merupakan awal bulan baru qomariah. Seberapa tinggi hilal berada di atas garis ufuk dan seberapa jauh arah pandangannya dari arah ke matahari tidaklah dipermasalahkan. Dengan demikian, bahwa hisab kriteria haqiqiy masih kurang realistis.

21. Terhadap Ketentuan Keberadaan Adanya Hilal di Atas Ufuk Mar’i ; Terdapat 3 macam kategori criteria; yakni sebagai berikut :
a. Hilal dianggap sudah wujud ketika ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam.
b. Hilal dianggap sudah muncul bila pada sa’at matahari terbenam, hilal diperhitungkan telah berada di atas ufuk haqiqiy (=true horizon).
c. Hilal dianggap telah muncul bila pada sa’at ghurub matahari menurut perhitungan berada di garis ufuk mar’i (=visible/ apparent horizon).

22. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terhalangnya Pandangan Ke Arah Hilal; Menurut teoritis dan aplikasi di lapangan sebagai berikut :

a. Ketebalan awan; dalam kondisi berawan, mendung , awan tebal dan awan hitam.

b. Partikel atau butiran kecil yang menghambat pandangan yang berasal dari pada air (hydrometeor); seperti : kabut mist (kabut tipis) dan hujan, serta partikel lainnya (litometeor) seperti : debu dan asap.

Catatan : Partikel-partikel tersebut mempunai dampak terhadap pandangan; mengurangi cahaya, mengaburkan citra (bayangan) dari benda yang diamati, dan menghamburkan cahaya. Dalam hal ini, awan bias menyebabkan ketiga dampat tersebut tergantung pada ketebalan dan bahan asal awan. Hujan yang ringan akan membatasi pandangan antara 3 s/d 10 Km. Hujan yang lebat akan membatasi pandangan antara 50 Mtr s/d 500 Mtr. Dengan demikian, factor hujan menyebabkan ketidak mungkinkan dapat dilakukannya rukyah terhadap hilal yang jaraknya rata-rata 380.000 Km. Sedangkan kabut dapat juga membatasi pandangan hingga jarak sekitar 1 Km., kabut tipis tidak menghambat pandangan lebih jauh. Namun keduanya tetap tidak memungkinkan rukyah bil fi’li.

23. Hilal Tanggal Satu; Hilal yang terlihat pertama sekali setelah menghilang dari langit pada malam sebelumnya. Catatan : Ketika terlihat pertama sekali, hilal sangat redup (=kuat cahayanya adalah 1% dari kuat cahaya purnama), dan hilal sangat tipis (hanya sekitar 1% dari luas bulan purnama) serta hilal tidak terlalu tinggi di atas ufuk mar’i (sekitar kurang dari 10 derjat). Ke-esokan petang harinya, hilal sudah lebih tebal sekitar empat kali lebih terang dengan ketinggian yang bias mencapai sekitar 20 derjat. Ketentuan kepastian wujudnya hilal tanggal satu qomariah dengan tanggal lainnya adalah berdasarkan hasil perhitungan hisab.

  • 24. Ketinggian Minimum Hilal; Dalam hal ini para ‘Ulama Falak dan astronom berbeda pendapat tentang ketentuan patokan ketinggian minimum hilal supaya dapat terlihat, sebagai berikut :
  • Khusus untuk wilayah Indonesia dan juga Mabims (=Malaysia, Brunai Darussalam, Indonesia, Singapure) menetapkan bahwa ketinggian minimum hilal di atas ufuk mar’i adalah 2 derjat.
  • Menurut Danjon (berdasarkan kajian ilmiah astronomi) kriterianya adalah bahwa jarak busur antara bulan dan matahari pada sa’at matahari terbenam minimum 7 derjat, hal ini didasarkan kepada dalil Phytagoras : ( jarak busur )2 = (tinggi hilal)2 + (beda azimuth matahari dan bulan)2
  • Hilal berpeluang terlihat dengan mata telanjang dengan kemungkinan 50 : 50 ; yang disusun berdasarkan kesepakatan Istambul pada Konferensi Almanak Islam pada tahun 1978 M. yakni jarak busur minimal 8.0 derjat, tinggi hilal minimal 5.0 derjat. d. Menurut Ilyas, kriterianya adalah bahwa jarak busur minimal 10.5 derjat, tinggi hilal 5.0 derjat.

25. Wilayatul Hukmi; Prinsif ini adalah salah satu dari tiga macam kategori konsepsi fiqh Islam; menurut Imam Hanafi dan Maliki penanggalan qomariah harus sama di dalam satu wilayah hokum suatu negara. Menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal qomariah ini harus berlaku di seluruh dunia di bahagian mana malam dan siang yang sama. Sedangkan menurut Imam Syafi’iy, penanggalan qomariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan sejauh jarak yang dikatakan satu mathla’. Inilah prinsif mathla’ dalam mazhab Syafi’iy. Indonesia menganut prinsif wilayatul hukmi; yakni bahwa hilal terlihat di manapun dalam wilayah wawasan nusantara, maka telah dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasionalyang secara tekhnis berarti bahwa wilayah Indonesia terbagi atas dua bahagian yang mempunyai tanggal hijrah berbeda; maka seluruh ummat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah puasa dan berhari raya secara serentak. 26. Mathla’ Hilal; Hampir semua kitab fiqh yang membicarakan tentang ibadah puasa,membicarakan juga tentang beda mathla’ dalam rangka menjelaskan ukuran jarak antara dua tempat sehubungan dengan pengaruh rukyah. Adapun ukuran jarak antara dua tempat tersebut adalah sebagai berikut : a. Musafah Qoshar; yakni jarak dua tempat tersebut adalah 16 farsakh atau sama dengan 88.704 Km. Dimana 1 farsakh setara dengan 5.544 Km. Ini adalah merupakan pendapat Imam al-Faraniy, Imam al-Haramain, Imam al-Ghazali, al-Baghawy, al-Rafi’iy, dan Imam Nawawiy dalam kitabnya Syarh Muslim. b. Berbeda Mathla’ Hilal; Dalam hal ini para Fuqoha yang berpendapat bahwa ukuran jauh jarak tersebut berbeda mathla’; hanya menyebutkan contohnya saja tidak memberikan suatu qoedah yang pasti sehingga dapat diketahui berbedanya mathla’ antara tempat rukyah dengan tempat yang lain. Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara mereka tentang kriteria beda mathla’ antara dua tempat tersebut menjadi tiga macam versi; yakni :

1. Menurut Ibn Hajar al-Haitamiy mengutip pendapat dari Ardubili bahwa berbeda mathla’ itu ialah jauh antara dua tempat yang apabila nampak hilal di suatu tempat biasanya tidak tampak pada tempat yang lain. Sedangkan menurut as-Syarwaniy mengutip pendapat dari al-Kurdy bahwa berbeda antara dua tempat pada masa terbit fajar, matahari dan bintang-bintang begitu pula masa terbenamnya. Hal ini disebabkan karena berbeda pada lintang dan bujur geografisnya. Jika Bujur geografisnya sama, mesti sama pula pada masa rukyah hilal walaupun nilai lintang geografisnya sangat besar perbedaannya. Al-Bujairamiy juga mengutip pendapat al-Qalyubiy dengan tambahan “persis sama” ( ). Sedangkan Muhammad ar-Ramliy mengutip penapat dari al-Tibrizy berpendapat bahwa tidak mungkin berbeda mathla’ bila jauh antara dua tempat tidak sampai mencapai ukuran 24 farsakh ( 133.056 Km.).

2. Menurut Abdullah as-Syarqawiy mantan Rektor al-Azhar, Cairo-Mesir menjelaskan bahwa para Fuqoha umumnya berpendapat bila jauh antara dua tempat tersebut tidak sampai 24 farsakh (= 133.056 Km.) dari arah mana sajapun, maka antara kedua tempat tersebut bersamaan mathla’ dan bila lebih dari pada 24 farsakh, maka antara keduanya berbeda mathla’.

3. Pendapat Sayyid Utsman al-A’lawiy menjelaskan bahwa yang menjadi pegangan ‘Ulama Mutaakhkhirin; seperti : al-Bujairamy dan Abu Makhramah tentang mathla’ hilal adalah bila selisih bujur geografis antara dua tempat lebih besar dari 8 derjat (= 00j 32m 000 ) maka antara keduanya berbeda mathla’. Para ‘Ulama yang mengutip pendapat ini diantaranya adalah Sayyid Abdurrah man Ba’lawiy, Muhammad Arsyad al-Banjariy, Zubeir Umar al-Jailany dan Sayyid Muhammad as-Syaliy.

27. Garis Tanggal Internasional/Date Line International; Garis khayal yang kurang lebih mengikuti bujur 1800 dan dijadikan tempat pergantian tanggal; dalam praktiknya garis tersebut melintasi Selat Bering membelok kea rah Barat Daya sampai ke Pulau Attu lalu membelok kea rah Tenggara menyusuri bujur 1800 sampai ke Kepulauan Allice lalu membelok lagi ke arah Tenggara sampai ke Kepulauan Sanva, kemudian menyusuri 1740 Bujur Barat terus sampai kea rah Selatan.

28. Inklinasi; Penyimpangan kedudukan sumbu bumi terdapat bidang datar sebesar 23.50 dan membentuk bidang ekliptika akibat dari pada inklinasi tersebut terjadi empat macam musim di permukaan bumi (=musim panas, dingin,semi, dan gugur) di daerah yang beriklim sedang.

29. Lingkaran Ekliptika; Lingkaran perjalanan gerak semu matahari sepanjang tahun di bola langit. Lingkaran ini berpotongan dengan equator di titik Aries atau Vernalekuinox dan Libra atau Autummalekuinox dan membentuk sudut sebesar 23.50 dengan equator. Titik Aries ini juga disebut dengan istilah “titik semi” di mana matahari mulai memasuki bola langit di bahagian Utara dalam pergerakan tahunannya. Titik Semi juga beredar di bola langit karena rotasi bumi, dan letaknya terhadap bintang-bintang dapat dikatakan tetap.

30. Tinggi Suatu Benda Langit; ialah jarak busur pada lingkaran vertical yang melalui benda langit di atas horizon.

31. Bujur Matahari (Longitude of Sun); ialah besar sudut busur antara lingkaran matahari dari Vernalequinox diukur kea rah Timur sepanjang garis ekliptika.

32. Deklinasi Matahari (Declination of Sun); ialah besar busur dari sudut khatulistiwa langit terhadap bahagian Utara dan bahagian Selatan bumi.





PASAR MODAL SYARIAH

17 04 2010

PASAR MODAL SYARIAH

OLEH : NURJANNAH

Pengertian, Sejarah dan Fungsi

Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah yang seluruh mekanismenya berdasarkan prinsip syariah. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Perkembangan selanjutnya , instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

Fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :

1. Menyediakan mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi.

2. Menyediakan likuiditas dalam harga termurah di pasar, seperti transaksi dengan biaya terendah.

3. Menjamin transparansi harga sekuritas dengan mementukan harga dari resiko premi yang merefleksikan resiko dari sekuritas.

4. Menyediakan kesempatan untuk membangun diversifikasi portofolio dan untuk mengurangi tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu.

Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal

Prinsip-prinsip syariah di pasar modal terdapat dalam pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 40/ IX/ 2003 yaitu :

1. Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Instrumen Pasar Modal Syariah Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrants, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Karakteristik Pasar Modal Syariah Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :

1) Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2) Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

3) Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4) Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.

5) Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST

6) Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST

7) Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah

8) Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST. 9) Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

Penawaran Umum

Menurut pasal 15 UU No.8 Tahun 1995 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Hubungan antara jumlah penawaran barang atau jasa dengan harga barang atau jasa itu sendiri dinyatakan dalam Hukum Penawaran, yang bunyinya : Semakin tinggi harga suatu barang, semakin besar jumlah penawaran tersebut, semakin rendah suatu barang maka semakin rendah pula jumlah penawaran barang tersebut. Indeks Harga Saham (Indeks Syariah) Indeks harga saham merupakan indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.

Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki 5 fungsi, yaitu :

1. Sebagai indicator trend saham

2. Sebagai indicator tingkat keuntungan

3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.

4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif.

5. Memfasilitas berkembangnya produk derivatif.

Ada beberapa macam pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan unit menghitung indeks, yaitu :

1. Menghitung arichmatic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks.

2. Menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks.

3. Menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar.

Peluang dan Tantangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain :

1. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.

2. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.

3. Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.

Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :

1. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah.

2. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah.

3. Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air. 4. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.

KESIMPULAN : Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah Menyediakan mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi, Menyediakan likuiditas dalam harga termurah di pasar, seperti transaksi dengan biaya terendah, Menjamin transparansi harga sekuritas dengan mementukan harga dari resiko premi yang merefleksikan resiko dari sekuritas, Menyediakan kesempatan untuk membangun diversifikasi portofolio dan untuk mengurangi tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal terdapat dalam pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 40/ IX/ 2003 yaitu : 1). Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. 2). Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Karakteristik pasar modal syariah adalah: semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek, bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang, semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan, komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali, saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST, saham dapat dijual dengan harga dibawah HST, komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah, perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST, perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. Menurut pasal 15 UU No.8 Tahun 1995 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Ada beberapa macam pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan unit menghitung indeks, yaitu : Menghitung arichmatic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks, menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks, menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar. Ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain : 1). Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah. 2). Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. 3). Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan : 1). keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah, 2). Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah, 3). Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air, 4). perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.





17 04 2010

PERBANKAN SYARI`AH DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN

ZEFRI ANSARI

PENDAHULUAN

Pada esensialnya perbankan syari`ah atau disebut juga ekonomi islam adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridhonya. Petunjuk Allah tentang hal itu sudah ada sejak wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, sebagai kajian yang otonom dengan menggunakan ilmu-ilmu modern, terlepas dari ilmu fiqih, baru mulai sekitar tahun 1970-an. sekalipun perbankan syari`ah dan ekonomi Islam merupakan dua istilah yang berbeda, namun kopulasi antara keduanya tidak bisa dipisahkan secara actual. Perbankan syariah sebagai proses, sedangkan ekonomi Islam sebagai kumpulan teori-teori dasar yang akan jadi barometer dalam pengaplikasian perbankan syari`ah.

Menurut ahli ekonomi islam, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Islam yaitu :

a)      inspirasi dan petunjuknya bersumber dari al-qur`an dan sunnah.

b)      perspektif dan pandangan-pandanngan ekonominya mempertimbangkan peradaban islam sebagai sumber.

c)      bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai (value), prioritas dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal.[1]

Semakin maraknya sebagian lembaga ingin mendirikan sebuah bank yang didirikan atas konsep syariah dimana terjadi prinsip-prinsip yang dibangun mengacu kepada agama Allah dan sunnah Rasul-Nya.

PERBANKAN SYARI`AH DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN

1.  Pengertian Perbankan Syari`ah

Perbankan syari`ah terdiri dari dua kata yaitu “perbankan” dan “syari`ah”. Menurut pasal 1 butir (1) UU No. 10 Tahun. 1998, yang dimaksud perbankan adalah : “ segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya.”

Sedangkan syari`ah bisa diartikan hukum-hukum Islam yang bersumber dari Allah SWT.

Dari implikasi definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip syariah dimana ada aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk melakukan investasi dan penitipan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Menurut pasal 1 ayat (13) mengatakan: “Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan  syari`ah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudhorabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh orang lain (ijarah wa iqtina).[2]

Dengan melihat pengertian dan prinsip syari`ah sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk perbankan syari`ah lebih variatif dibandingkan dengan produk pada bank konvensional. Hal mana produk pada bank syari`ah dirasakan dapat memenuhi kebutuhan nasabah deposab maupun nasabah debitur sesuai dengan kebutuhan konkrit mereka, khususnya dalam penyeluran dana kepada masyarakat, maka skim pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

2.   Periodesasi Perkembangan Perbankan Syari`ah.

Perkembangan Ekonomi Islam dan perbankan syari`ah  disaat ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran muslim tentang ekonomi dimasa lalu. Adalah suatu keniscayaan bila pemikir muslim berupaya untuk membuat solusi atas segala persoalan hidup dimasanya dalam perspektif yang dimiliki. Keterlibatan pemikir muslim dalam kehidupan masyarakat yang komplek dan belum adanya pemisahan disiplin keilmuwan menjadikan pemikir muslim melihat masalah masyarakat dalam konteks yang lebih integrative. Hal ini semua disebabkan karena wordview keilmuwan yang dimiliki membentuk cara berpikir mereka untuk menyelesaikan masalah, namun lebih penting dari itu masalah masyarakat yang menjadi dasar bagi mereka yang membangun cara berpikir dalam membentuk berbagai model penyelesaian dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, kedokteran dll

Meminjam analisis yang dikemukakan oleh Mulya E. Siregar, pemikir dan praktisi ekonomi Islam, setidaknya pejalanan ekonomi Islam dari masa yang paling awal dapat dibagi ke dalam empat fase :[3]

Fase pertama, merupakan fase abad awal sampai abad ke-5 H atau ke abad-11 M yang dikenal dengan dasar-dasar ekonomi Islam yang dikembangkan oleh fuqoha, sufi dan filosof. Pada fase ini dengan mengacu pada al-qur`an dan hadis mereka mengekplorasi mengenai maslahah (utility) dan mafsadah (disutulity).

Fase kedua, timbul mulai dari abad ke-11 sampai dengan abad ke-15 M dikenal dengan fase yang cukup cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya dimana para scholars mampu menyusun bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonominya yang seharusnya sebagaimana yang diinspirasikan oleh al-qur`an dan hadis. sebagai contoh :

–          al-Ghozali (1055 – 1111 M)

–          ibn Taimiyah (1263 – 1328 M)

–          ibn Khaldun (1332 – 1404)

Fase ketiga, dimulai pada tahun 1446-1932 M merupakan dimana fuqoha hanya mengulang-ulangi apa yang telah ditulis para pendahulunya saja sehingga pemikiran yang cemerlang tidak terlahir pada fase ini. Era inilah yang disebut dalam sejarah pemikiran fiqih sebagai era taqlid (stagnasi).

Fase keempat mulai dari tahun 1932 – sekarang. fase ini disebut dengan fase implementasi ekonomi Islam secara sistematik dan modern yang tercermin dari tulisan-tulisan mereka bagaimana mengimplementasikan ekonomi islam menjadi suatu realitas yang diaplikasikan.

Berkembangnya bank-bank dengan berlandaskan syariah Islam diberbagai Negara pada beberapa dekade berpengaruh pula ke Indonesia. pada awal 1980-an diskusi bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai diaplikasikan.

Namun, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam baru dilakukan pada tahun 1990-an. MUI setelah melalui lokakarya akhirnya membentuk satu kelompok kerja yang disebut dengan Tim Perbankan MUI. Tim ini bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Hasil kerja tim  tersebut melahirkan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akta pendirian bank itu ditandatangani pada 1 November 1991. Namun pada tanggal 1 Mei 1992 BMI mulai beroperasi dengan modal sekitar Rp. 126 Milyar.[4]

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan yang sesuai dengan syariat, maka pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam UU. No.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang secara implicit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan syari`ah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU. No.10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU. No.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi eksistensi sistem perbankan syari`ah.

Pada tahun 1999 dikeluarkan UU. No.23 Tahun 1999 yang selanjutnya di amandemen dengan UU. No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan perbankan syari`ah.

3.   Visi dan Misi Perbankan Syari`ah.

Visi dan misi perbankan syari`ah di Indonesia dirumuskan dengan mengacu kepada nilai-nilai yang merupakan fondasi serta pilar-pilar pendukungnya, yaitu:[5]

–          Ketuhanan YME

–          Hukum kemasyarakatan (muamalah)

–          Etika

–          Kebersamaan universal

–          Nilai-nilai keadilan (just)

–          Keseimbangan (balance)

–          Kebaikan sosial (social benefits)

Visi pengembangan perbankan syari`ah di Indonesia adalah “terwujudnya sistem perbankan syari`ah yang sehat, kuat dan selaras dengan prinsip syari`ah dalam kerangka keadilan kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.” Sedangkan misi pengembangan perbankan syari`ah adalah “mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syari`ah yang sehat, efesien dan kompetitif atas dasar prinsip syari`ah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sector riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.”[6]

4.   Tujuan Perbankan Syari`ah

Adapun tujuan perbankan syari`ah adalah :

  1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk muamalah secara islam khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba dan sejenisnya.
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui investasi.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kepada kelompok miskin.
  4. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
  5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi atau moneter pemerintahan.
  6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non islam yang menyebabkan umat islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga tidak melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perekonomiannya.[7]

5.   Konsep Dasar Perbankan Syariah

5.1. Konsep Operasi

Bank syari`ah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sector riil melalui aktivitas investasi atau jual bel, serta memberikan pelayanan jasa simpanan/perbankan bagi nasabah.

Mekanisme operasi bank syari`ah sebagai berikut:[8]

  • Bank syari`ah melakukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito/investasi maupun titipan giro dan tabungan.
  • Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada dunia usaha melalui investasi sendiri (non bagi hasil/trade financing) dan investasi dengan pihak lain (bagi hasil/investment financing) ketika ada hasil (laba).
  • Bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan.

5.2. Konsep Akad

Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara` yang berdampak pada objeknya.[9]

Akad atau trasnsaksi yang digunakan bank syari`ah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru`).

Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syari`ah dapat dibagi ke dalam enam kelompok pola yaitu:[10]

1)      pola titpan, seperti wadi`ah yad amanah dan wadi`ah yad dhamanah;

2)      pola pinjaman, seperti qardh dan qardh hasan;

3)      pola bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah;

4)      pola jual beli, seperti murabahah, salam, dan istishna;

5)      pola sewa, seperti ijarah dan ijarah wa iqtina dan;

6)      pola lainnya, seperti wakalah, kafalah, hiwalah, ujr, sharf, dan rahn.

6. Produk Bank Syari`ah

6.1. Pendanaan

Produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syari`ah tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syari`ah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum dan khusus, dan obligasi. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan.

Produk / Jasa Akad
Giro (Rp/USD/SD) Wadi`ah yad dhamanah
Tabungan Kurban Wadi`ah yad dhamanah
Tabungan Haji Wadi`ah yad dhamanah/Mudharabah
Tabungan Umum Rp/USD) Mudharabah
Tabungan Investasi Pendidikan Mudharabah
Deposito Umum Mudharabah
Deposito Khusus Mudharabah
Program Dana Pensiun Mudharabah Muqoyyadah
Obligasi Mudharabah wa Murabahah

Tabel 1. Produk pendanaan dan akad yang digunakan di Indonesia. (Ascarya)

Sumber dana bank syari`ah terdiri dari :[11]

1. Modal inti

yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank, yakni pemilik modal

Modal inti terdiri dari :

  • Modal yang disetor oleh para pemilik saham, hal ini dikarenakan seumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
  • Cadangan, yaitu laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko rugi di kemudian hari.
  • Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.

2. Quasi ekuitas (mudharabah account)

berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:

  • Rekening investasi umum.
  • Rekening investasi khusus.
  • Rekening tabungan mudharabah.

3. Titipan (wadi`ah) atau simpanan tanpa imbalan.

6.2. Pembiayaan

Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syari`ah cukup bervariasi sesuai dengan kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk pembiayaan sebagian besar adalah akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Akad salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, sedangkan istishna` digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur.

Produk/Jasa Akad
Modal Kerja Mudharabah,Musyarakah, Murabahah
Investasi Mudharabah,Musyarakah, Murabahah
Pembiayaan Proyek Mudharabah,Musyarakah, Murabahah
Pengadaan Barang Investasi Murabahah
Pembiayaan Peralatan Murabahah
Pembiayaan Aset Tetap Murabahah
Pembiayaan Stok Barang Murabahah
Pengadaan Barang Konsumsi Murabahah
Pembiayaan Properti Murabahah
Pembiayaan Rumah/Toko/Kantor Murabahah
Pembiayaan Kendaraan Bermotor Murabahah
Pembiayaan Komputer Murabahah
Pembiayaan Pabrik dan Mesin Murabahah/Istishna`
Pemesanan Barang Investasi Istishna`
Renovasi Istishna`
Pembiayaan Talangan Qardh
Pembiayaan Pendidikan Ijarah
Pinjaman Kebajikan Qardh Hasan
Gadai Rahn/Qardh
Takeover/Transfer Services Hawalah
Pertanian Salam

Tabel 2. Pembiayaan. (Ascarya)

6.3. Jasa

6.3.1. Jasa Produk

Jasa produk yang digunakan oleh bank syari`ah  pada dasarnya tidak berbeda dengan produk jasa yang ditawarkan bank konvensional, tetapi dengan menggunakan akas-akad syariah. Jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad Ujr, Wakalah dan Kafalah.

Jasa/Produk Akad
Kartu ATM Ujr
Kartu Talangan (Syari`ah Charge card) Kafalah wal Ijarah (pembelian barang)

Al-Qardh wal Ijarah (penarikan tunai)

Kartu Haji/Umroh Kafalah wal Ijarah (pembelian barang)

Al-Qardh wal Ijarah (penarikan tunai)

SMS Banking Ujr
Pembayaran Tagihan Ujr
Pembayaran Gaji Elektronik Ujr
Jual Beli Valuta Asing Sharf
Bank Garansi Kafalah
L/C Dalam Negeri Wakalah
L/C Wakalah

Tabel 3. Jasa Produk (Ascarya)

6.3.2. Jasa Operasional

Akad yang digunakan pada jasa operasional sebagian besar menggunakan akad wakalah.

Produk/Jasa Akad
Setoran Kliring Wakalah
Kliring antar Kota Wakalah
RTGS Wakalah
Inkaso Wakalah
Transfer Wakalah
Transfer Valuta Asing Wakalah
Pajak Online Wakalah
Pajak Impor Wakalah
Referensi Bank Wakalah
Standing Order Surat Keterangan

Tabel 4. Jasa Operasional (Ascarya)

6.3.3. Jasa Investasi

Jasa investasi yang ditawarkan oleh perbankan syari`ah Indonesia baru ada dua, yaitu investasi khusus dan reksadana. Akad yang digunakan oleh jasa investasi  semuanya akad Mudharabah Muqayyadah.

Produk/Jasa Akad
Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah
Reksadana Mudharabah Muqayyadah

Tabel 5. Jasa Investasi (Ascarya)

7.   DPS dan Pengawasan Internal Syari`ah pada Bank Syari`ah

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 06/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam pasal 1 ayat (10) menyatakan dewan pengawas syariah merupakan dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.6 Tahun 2004 pasal 27, tentang tugas, wewenang dan jawab DPS adalah :

  1. memastikan dan mengawasi kesesuain kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  2. menilai aspek syari`ah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
  3. memberikan opini dari asperk syari`ah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
  4. mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
  5. menyampaikan laporan hasil pengawasan syari`ah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada direksi, komisaris, DSN dan Bank Indonesia.

8. Peran Perbankan Syari`ah dalam Pembangunan

Pengoptimalisasian pembiayaan bagi UKM

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Khotibul Umam, SH. Pada saat krisis ekonomi UKM mampu bertahan, artinya UKM mempunyai keunggulan dan sangat potensial untuk lebih dikembangkan lagi melalui kebijakan yang tepat dan dukungan dari lembaga yang tepat.[12]

Adapun beberapa motif dan kebutuhan yang ada pada nasabah debitur dalam hal ini adalah UKM dan produk perbankan syari`ah yang sesuai dapar dikategorikan antara lain sebagai berikut:

Pertama, UKM yang membutuhkan adanya barang modal sebagai sarana dalam proses usaha.

Kedua, UKM dalam tahap pendirian yang membutuhkan modal kerja dan UKM yang membutuhkan tambahan modal untuk kepentingan ekspansi usaha. Menyikapi adanya hal ini pihak bank syariah dapat memberikan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil berupa pembiayaan mudharabah atau pembiayaan musyarakah.

Ketiga, UKM yang sedang mengalami kesulitan keuangan, bahkan mungkin harus segera mendapatkan dana segar untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (liability) kepada pihak ketiga.

Penstabilan ekonomi

Perbankan syari`ah dengan tujuannya menghapus praktek riba dalam dunia perekonomian telah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

membantu agrobisnis

Perbankan syari`ah dapat membantu para petani dengan adanya sistem mudharabah yang dapat membantu kehidupan dan kesejahteraan mereka dalam mengelola usaha pertanian.


[1] Didin Hafidhuddin, Mutiara Dakwah : Mengupas Konsep Islam Tentang Ilmu, Harta, Zakat dan Ekonomi Syari`ah, (Jakarta : Albi Publishing, 2006), h. 248

[2] lihat UU. No.10/1998 tentang perubahan UU No.7/1992 tentang perbankan pasal 1 ayat (13)

[3] Azhari Akmal Tarigan, dkk, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Bandung : Citapustaka Media, 2006), h.225-227

[4] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana, 2007), h. 294

[5] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008), h. 416

[6] ibid – h.416

[7] Warkum Soemitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI dan TAKAFUL) di Indonesia, (jakarta : Raja Gafindo Persada, 1997), h.16

[8] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari`ah, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007), h. 30

[9] dikutip dari buku Rachmat Syafe`i, Fiqih Muamalah, (Bandung : Pustaka Setia, 2004), h.44

[10] Ascarya- h.41

[11] http://naqsya.wordpress.com

[12] WWW. inlawnesia.com





maqasid syariah

1 02 2010

TUJUAN PENSYARI`ATAN HUKUM ISLAM

(MAQASHID AL-SYARI`AH)

oleh Zefri Ansari

Pendahuluan

Hukum Islam adalah hasil dari proses metode ijtihad (fikih) dalam mengistinbath hukum yang bersumber dari Al-Qur`an dan hadis. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan social sekaligus menegakkan keadilan. Di samping itu juga, hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia, tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak sebebas-bebasnya tanpa menghiraukan kebebasan orang lain.

Tuhan mensyariatkan hukum-Nya bagi manusia tentunya bukan tanpa tujuan, melainkan demi kesejahteraan kemaslahatan umat itu sendiri. Perwujudan perintah Tuhan dapat dilihat lewat Al-Quran dan penjabarannya dapat tergambar dari hadis Nabi Muhammad saw, manusia luar biasa yang mempunyai hak khusus untuk menerangkan kembali maksud Tuhan dalam Al-Quran.

Jadi syariat Allah kepada manusia pasti mempunyai suatu tujuan, atau yang selalu disebut dengan maqashid al-syariah atau disebut juga maqashid al-ahkam. Maqashid syariah merupakan bagian dari falsafah tasyri` yaitu falsafah yang memancarkan hukum Islam dan atau menguatkan hukum Islam dan memelihara hukum Islam.

TUJUAN PENSYARI`ATAN HUKUM ISLAM

(MAQASHID AL-SYARI`AH)

  1. Definisi Maqashid Al-Syari`ah

Secara etimologi maqashid al-syari`ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan al-syari`ah. Maqashid bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau kesengajaan.[1] al-syari`ah  diartikan sebagai :

المواضع تحددالي الماء [2]

“Jalan menuju sumber air”

Sedangkan syariah menurut terminology adalah jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan kehidupannya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat. Sedangkan menurut Manna al-Qathan yang dimaksud dengan syariah adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. [3]

Jadi, dari defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al-syari`ah adalah tujuan segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada umat manusia.

Istilah maqashid al-syari`ah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat sebagaimana dalam ungkapannya adalah[4] :

هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقاصده الشارع قيام مصالح في الدين والدنيامعا

“Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam  mewujudkan kemashlahatan diniyah dan duniawiyah secara bersama-sama”.

  1. Argumentasi Maqashid al-Syari`ah

Di dalam al-Quran salah satu ayat yang menyatakan bahwa hukum Islam itu diturunkan mempunyai tujuan kemaslahatan bagi manusia.

“ Sungguh telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah memimpin orang-orang yang mengikuti keridhoan-Nya ke jalan keselamatan dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinnya dan memimpin mereka ke jalan yang lurus. (Q.S. Al-Maidah : 15-16).

Para ulama fikih dan ushul fikih sepakat bahwa hukum diturunkan untuk kemaslahatan manusia di dunia maupun akhirat. Namun para ulama kalam dalam menanggapi masalah menta`lilkan hukum dengan maslahah – walaupun mereka mangakui bahwa hukum Islam mengandung maslahat – mempunyai tiga pendapat : [5]

Pendapat pertama : bahwa hukum syara` tidak boleh dita`lilkan dengan maslahah. Jelasnya mungkin Allah mensyariatkan hukum yang tidak mengandung maslahah. Demikianlah pendapat golongan Asy`ariah dan Zahiriah, walaupun mereka mengakui segala hukum syara` disyariatkan untuk kemaslahatan manusia itu.

Pendapat kedua : maslahah itu dapat dijadikan illat sebagai hukum suatu tanda saja bagi hukum, bukan sebagai suatu penggerak yang menggerakkan Allah menetapkan suatu hukum itu. Demikianlah pendapat sebagian ulama Syafi`iyah dan Hambaliyah.

Pendapat ketiga : segala hukum Allah dita`lilkan dengan masalah karena Allah telah berjanji sedemikian dan karena Allah Tuhan yang senantiasa mencurahkan Rahmat atas hambanya, menolak daripada mereka kesempitan dan kebinasaan. Pendapat ketiga ini adalah pendapat golongan Mu`tazilah, Maturidiah, sebagian ulama Hambaliah dan semua ulama Malikiah.

Sesungguhnya perbedaan faham ini hanyalah pada teori saja, tapi dalam praktek semua mereka sepakat menetapkan bahwasanya segala hukum syara` adalah wadah kemaslahatan yang hakiki dan tidak ada suatu hukum yang tidak mengandung kemaslahatan.

  1. Maqashid al-Syari`ah

Tujuan hukum terbagi kepada dua, yaitu yang pertama Qasd Syara` yang bermakna tujuan Pencipta hukum, sedangkan yang kedua Qasd al-Mukallaf (kondisi mukallaf dalam memahami hukum yang terkait dengan maslahah baik tingkatannya, ciri-cirinya, relativitasnya, dan keabsolutannya). [6]

Tujuan Allah mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia baik dunia maupun akhirat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan itu –berdasarkan penelitian para ahli ushul fikih –ada 5 unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan, kelima pokok tersebut adalah

  1. Agama (hifzh al-din);
  2. Jiwa (hifzh an-nafs);
  3. Akal, (hifzh al-`aql);
  4. Keturunan (hifzh an-nasb) dan ;
  5. Harta. (hifzh al-mal);

Guna kepentingan menetapkan hukum kelima unsur tersebut dibedakan menjadi 3 tingkat yaitu :

1)       Dharuriyah adalah segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia, dalam arti apabila dharuriah tidak terwujud, maka cederalah kehidupan manusia di dunia dan akhirat. [7]

2)       Hajiyah adalah kebutuhan sekunder, dimana bila tidak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan.

3)       Tahsiniyah adalah tingkat kebutuhan tersier, yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi dharuriyah dan tidak pula menimbulkan kesulitan.

Memelihara Agama (hifzh al-din)

Memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :

a)      Memelihara agama dalam tingkat dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama;

b)      Memelihara agama dalam peringkat hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari kesulitan, seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama, melainkan hanya kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.

c)      Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan, misalnya membersihkan badan, pakaian dan tempat. [8]

Memelihara jiwa (hifzh an-nafs)

Memihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat

a)      Memelihara jiwa dalam tingkat dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.

b)      Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat, seperti dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.

c)      Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiniyat seperti ditetapkan tata cara makan dan minum.[9]

Memelihara akal, (hifzh al-`aql)

Memelihara akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :

a)      Memelihara akaldalam tingkat dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat terancamnya eksistensi akal.

b)      Memelihara akal dalam tingkat hajiyat, seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.

c)      Memelihara akal dalam tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. [10]

Memelihara keturunan (hifzh an-nasb)

Memelihara keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga

a)      Memelihara keturunan dalam tingkat dharuriyah seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina.

b)      Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad nikah.

c)      Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat seperti disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan. [11]

Memelihara harta. (hifzh al-mal)

Memelihara harta dapat dibedakan menjadi 3 tingkat :

a)      Memelihara harta dalam tingkat dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.

b)      Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli salam.

c)      Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. [12]

  1. Peranan Maqashid al-Syari`ah Dalam Pengembangan Hukum

Pengetahuan tentang maqashid al-syari`ah seperti yang ditegaskan Abdul Wahab al-Khallaf adalah berperan sebagai alat Bantu untuk memahami redaksi al-qur`an dan sunnah, menyelesaikan dalil- dalil yang bertentangan, dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam al-qur`an dan sunnah secara kajian kebahasaan. [13]

Metode istinbat seperti qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas maqashid al- syariah . qiyas misalnya baru bisa dilaksanakan  bila mana dapat ditemukan maqashid al-syari`ahnya yang merupakan alasan logis dari suatu hukum. Sebagai contoh kasus diharamkannya khamar dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa maqashid al-syari`ah diharamkannya khamar adalah karena sifa memabukkannya yang merusak akal. Dengan demikian yang menjadi alasan logis dari diharamkannya khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri adalah salah satu contoh dari yang memabukkan.

Dari sini dapat dikembangkan dengan metode qiyas bahwa setiap yang memabukkan adalah haram


[1] Asafari Jaya Bakri, Konsep Maqashid al-Syari`ah Menurut Asy-Syatibi, cetakan pertama ( Jakarta : Raja GraPindo Persada, 1996), hal. 60. beliau mengutip dari kitab Lisan al-Arab karya Ibnu Manzur al-Afriqy.

[2] Ibid, hal. 60

[3] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung : Pusat Penerbitan LPPM UI, 1995), Hal.10

[4] Asafari Jaya Bakri, Konsep… hal. 64

[5] T.M. Hasby Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, (Yogyakarta : Bulan Bintang, 1974), hal. 181-183

[6] Faisar Ananda Arfa, Filsafat Hukum Islam, cetakan pertama, (Bandung : Cita Pustaka, 2007), hal. 103

[7] T.M. Hasby Ash-Shiddiqy, Falsafah … hal. 187

[8] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997), hal. 128.

[9] Ibid, hal. 129.

[10] Ibid, hal. 129-130.

[11] Ibid, hal. 130.

[12] Ibid, hal. 131

[13] Satria Effendi M. Zein, Ushul Fiqih, cetakan pertama (Jakarta : Prenada Media, 2005), hal. 237.





ADAKAH MASA DEPAN PENDIDIKAN KITA?

25 01 2010

ADAKAH MASA DEPAN PENDIDIKAN KITA?

Oleh : Candiki Repantu

Sudah menjadi keputusan yang disepakati secara umum bahwa pendidikan merupakan sektor vital bagi kehidupan manusia, tetapi pelanggaran terhadap kesepakatan ini tak dapat dikatakan jarang. Mulai dari tidak diberinya kesempatan untuk berpendidikan karena biaya mahal sampai kriminalitas dalam dunia pendidikan. Ini bukan hanya melanda dunia pendidikan secara umum, tetapi juga pendidikan agama (Islam).

Ironisnya, sekarang ini, pendidikan diperalat menjadi sarana mobilisasi sosial-politik-ekonomi. Dominasi sikap yang seperti ini dalam dunia pendidikan telah melahirkan patologi psiko-sosial, terutama dikalangan peserta didik dan orang tua, yang terkenal dengan sebutan “penyakit gelar”, yaitu usaha dalam meraih suatu gelar pendidikan bukan karena kepentingan pendidikan melainkan karena nilai-nilai ekonomi, politik dan sosial. Maka wajar berkembang ijazah palsu dan lembaga-lembaga pendidikan yang tidak bertanggung jawab atau bahkan para sarjana yang tidak mengetahui ilmu apa yang dimilikinya kecuali kebanggaan atas gelar yang diperolehnya. Gelar telah menjadi “jimat keramat” dalam menghadapi kehidupan. Orientasi ilmu yang mengedepankan kualitas kemanusiaan telah bergeser menjadi orientasi nilai keuangan.

Budaya praktis dan pragmatis, serta instan telah melahirkan manusia yang suka mencari “jimat gelar” untuk memperbaiki kehidupan material, intelektual dan spiritualnya. “Jimat” itu setidaknya dapat dipampangkan di depan (atau di belakang) namanya dengan keyakinan akan mampu memberikannya kehidupan lebih baik, tanpa harus bersusah payah berpikir inovatif dan bertindak kreatif melakukan analisa kritis fenomena kehidupan yang sedang dihadapi. Ini setidaknya tergambar dari ungkapan Imam Ja’far Shadiq, ‘betapa banyak orang yang membawa fiqih tetapi dia tidak faqih,’ atau ejekan al-Quarn dengan menyebut “bagai keledai yg membawa kitab2″.

Begitu pula pendidikan agama (Islam). Sistem pendidikan agama yang masih dikotomis mulai dari lembaga, kenseptualisasi ilmu, kurikulum, pendidik dan peserta didik, serta faktor lainnya menjadikan pendidikan agama tak mampu bersanding apalagi bertanding—walaupun bukan ini yang kita harapkan. Misalnya, adanya pembagian ilmu menjadi ilmu agama dan ilmu non agama. Ini berakibat pada bias tentang orang yang menuntut/mencari ilmu. Ulama yang fasih membaca kitab kuning untuk menemukan keinginan Tuhan dipandang lebih agamis dan tinggi kedudukannya daripada ilmuan yang cermat membaca alam semesta untuk menemukan jejak ilahi. Dari sini, ilmu ‘naqliyah’ lebih dikedepankan dan mendapat tempat terhormat daripada ilmu-ilmu ‘aqliyah’ yang mendapat tempat di pinggiran. Kita lebih mengenal al-Ghazali dengan kitab Ihya ulumuddin ketimbang tahafut al-falasifah atau misykat al-Anwar. Bahkan Ibnu Rusyd lebih kita kenal sebagai faqih dengan kitab bidayatul mujtahid ketimbang tahafut al-tahafut atau fashl maqal yang ditulisnya.

Ini berimbas lagi pada dimensi praktisnya, yang mana kita memandang lebih berpahala mendirikan mesjid daripada laboratorium atau pusat-pusat penelitian, lebih afdhal menahan kantuk malam untuk tahajjud daripada menahan kantuk di laboratorium, mahasiswa yang rajin ke mesjid lebih mulia daripada yang rajin mendatangi pusat penelitian, padahal suatu penyelidikan biasanya untuk kebaikan umat sejagad sedangkan ibadah ritual seringkali hanya untuk kebaikan pribadi. Sewajarnya kita menghargai keduanya yang barangkali memiliki kelebihan disamping kelemahan-kelemahannya. Semua ini meyadarkan kita akan pentingnya aktualisasi pendidikan Islam untuk menciptakan masyarakat berperadaban…. wallahu a’lam

Diskusi mingguan Forum Para-Mujaddida di Yayasan Islam Abu Thalib
Para pemikir muda lagi berdebat dgn pemikiran2 yg mencerahkan….




LONCENG KEMATIAN AGAMA

25 01 2010

LONCENG KEMATIAN AGAMA

Oleh : Candiki Repantu

Krisis agama semakin kentara, setahap demi setahap bangunan megah nalar modern dan postmodern menggeser nalar agama ke kolong-kolong jembatan dan kaki-kaki lima. Memang, belakangan ini, terlihat mulai ramainya pengajian-pengajian, padatnya tempat-tempat ibadah, maraknya majelis-majelis zikir, munculnya perdagangan syariah, dan sebagainya yang semuanya membawa simbol agama kepermukaan dari ketenggelamannya selama ini. Namun, ragam seremonial keagamaan itu belum mampu menaikkan citra agama ditengah badai terorisme, korupsi, kemiskinan, kebodohan, dan terlebih lagi kekerasan dan konplik keagamaan. Ini berarti, “pelecehan terhadap agama” tidak saja dilakukan oleh kalangan anti agama melainkan juga oleh kumpulan umat pecinta agama.

Bagi komunitas anti agama (bahkan anti Tuhan, ateisme), melihat agama tak lain merupakan ekspresi manusia dalam menghadapi kemelut kehidupannya dan kebuntuan nalar mencari jawabnya. Bagi sebagian ahli, Anak diibaratkan kertas kosong (tabularasa) yang tidak memiliki pembawaan apapun termasuk jiwa religius. Mereka memandang manusia sebagai bentuk, bukan secara kejiwaan, dan menganggap bahwa manusia pada awalnya tidaklah beragama. Keberagamaan timbul dikarenakan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupannya di dunia ini.

Singkatnya, agama bukanlah hal yang asasi dalam diri dan kehidupan manusia, tetapi hanya merupakan suatu yang fungsional dan pragmatis, yang menekankan segi egoistis (ananiyah) manusia yang ingin menjadikan agama sebagai alat bagi kepentingannya sendiri. Pandangan-pandangan seperti ini dapat kita lihat dari tulisan-tulisan yang diajukan oleh Sigmund Frued , Karl Marx, Emile Durkheim , Williem James , dan lain-lainnya.

Bagi Sigmund Freud (1856-1939) sang pendiri psikoanalisis, memandang agama merupakan gangguan pikiran (obsesi/obsession), atau juga sebagai khayalan (illusion) dan pemenuhan keinginan (libido/nafsu) masa kanak-kanak yang terhambat (fiksasi). Libido merupakan energi seksual yang mesti disalurkan agar mendatangkan lust (kenikmatan). Ketegangan libido dan penyalurannya berlangsung terus menerus berdasarkan lustprinzip (asas kelezatan atau mencari nimat). Jika tidak tersalurkan atau terhambat pemuasan penyalurannya, maka akan mendatangkan ketidaksenangan dan kekecewaan (frustrasi) pada diri individu. Teori ini diperkuat Freud dengan mengedepankan kasus Oedipus Complex yang menyukai ibunya, namun terhambat karena keberadaan ayahnya, akhirnya ia membunuh ayahnya demi menyalurkan libidonya yang terpendam. Namun perbuatan itu mendatangkan penyesalan yang pada puncaknya terjadi penyembahan kepada ayahnya. Inilah awal dari munculnya agama.

Keadaan frustrasi ini mengarahkan manusia pada sublimasi yaitu merubah energi seksualnya kepada dimensi lain yang bisa memuaskan atau mengurangi tingkat frustrasinya. Perubahan energi seksual ini dapat mengarah pada dimensi atau energi rasional dan rohani yang menjadi dasar munculnya agama.

Secara sosial, Emile Durkheim, dedengkot sosiologi agama berkesimpulan bahwa keyakinan agama merupakan sistem sosial yang diciptakan masyarakat, atau agama sebagai ciptaan manusia yang berkoloni. Agama yang diciptakan itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan kehidupan bersama dalam kelompok atau masyarakatnya.

Merujuk pada analaisis Huston Smith dalam Why Religion Matters, dalam memasuki abad modern, mulai terjadi pembunuhan pada agama. Hal itu dilakukan oleh dua raksasa yang berkuasa, yaitu kekuasaan politik (politikisme) dan kekuasaan sains (saintisme) yang tersimpul dalam satu ideologi modern yakni sekularisme.

Sains— dalam balutan sekularisme berubah menjadi saintisme— berdiri atas nama metode ilmiah, yang menggantikan posisi wahyu sebagai jalan menuju pengetahuan. Secara konseptual, itu membentuk pandangan dunia ilmiah, sementara teknologinya membentuk dunia modern. Sebagai akibatnya, agama dipinggirkan, baik secara intelektual maupun politik. Sedangkan secara politik—yang dalam balutan sekularisme menjadi politikisme—, transportasi dan perpindahan penduduk yang lebih mudah memperkenalkan gejala baru dalam sejarah : pluralisme kultural. Hasilnya adalah penyingkiran agama dari kehidupan publik karena agama membeda-bedakan, sementara politik justru mau mengupayakan landasan bersama yang dapat menengahi perbedaan-perbedaan warganya. Sedangkan secara intelektual, sains tidak mempunyai tempat bagi wahyu sebagai sumber pengetahuan, dan ketika kaum modernis semakin cenderung berpikir dengan sains dalam soal-soal kebenaran, kepercayaan kepada wahyu semakin hilang

Memang, tidak semua ahli sinis terhadap agama, namun loncengl telah dibunyikan komunitas anti agama untuk memberi tanda istirahatnya agama dari perjuangan panjangnya. Meskipun usaha mereka belum mampu menyingkirkan agama, namun setidaknya berhasil membatasi ruang gerak agama untuk bermain hanya dilokasi individunya, tempat tingalnya, atau rumah ibadahnya. Selebihnya, lokasi terlarang untuk agama……utk itu kita menunggu pencerahannya dari kawan2 semua…. wallahu a’lam





Hello world!

15 01 2010

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!